Status garansi gadget yang beredar di Indonesia minimal dapat dibagi menjadi 4 (empat) : garansi resmi, garansi distributor independen, garansi toko dan tanpa garansi. Makna yang tersirat didalamnya relatif dalam.
Garansi Resmi. Ini berarti jaminan layanan purna jual diberikan oleh produsen, vendor atau distributor resmi yang ditunjuk oleh prinsipal/pemegang merek. Tak menutup kemungkinan garansi ditangani pihak lain yang dipilih secara resmi dan formal oleh pemegang merek. Ponsel Nokia misalnya, digaransi oleh Nokia Indonesia. Sedangkan PDA Phone HTC dijamin oleh SIStech dan Trikomsel, distributor resminya di Indonesia.
Garansi Distributor Independen. Sesuai istilahnya, garansi jenis ini diberikan oleh distributor tertentu. Dibilang distributor independen karena distributor tersebut tidak berhubungan dengan perwakilan resmi produsen di suatu negara. Katakanlah distributor independen A memasarkan gadget bermerek Kriuk di Indonesia. Ia tidak berhubungan dengan kantor Kriuk Indonesia. Ia juga tidak ditunjuk resmi oleh produsen Kriuk.
Garansi Toko. Toko yang menjual gadget itulah yang memberikan garansi. Bagaimana bilapada masa garansi gadget rusak dan toko tempat melakukan pembelian ternyata telah tutup ? Konsumen hanya bisa gigit jari. Berarti ia sedang jatuh tertimpa tangga. Gadget rusak, klaim garansi otomatis juga percuma.
Tanpa Garansi. Dalam tingkatan status garansi, garansi resmi berada di level teratas sedangkan tanpa garansi ini berada di posisi terendah. Setelah konsumen meninggalkan lokasi transaksi, penjual tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada gadget yang dibeli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar